Suara.com - Pemerintah tengah membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Pembentukan badan ini disepakati dalam rapat paripurna kabinet yang di pimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Rabu (4/1/2017) lalu.
"Sekarang sedang dibentuk," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1).
Wiranto menjelaskan, dalam struktur Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya adalah dari perwakilan masyarakat. Diantaranya perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, dan Pemerintah.
"(bentuknya) seperti Komnas HAM," ujar dia.
Baca Juga: Tessa Kaunang Rahasiakan Konflik Rumah Tangganya dari Anak-Anak
Menurut dia, badan ini penting untuk menangani berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi di masyarakat secara musyawarah mufakat tanpa proses peradilan. Dia berpendapat, selama ini masih banyak ruang kosong di negeri ini dalam memecahkan permasalahan, selalu penyelesaian di proses secara peradilan.
"Misalnya ada suatu konflik horizontal di tingkat nasional, itu yang maju langsung Komnas HAM, berarti apa? Langsung masuk ke ranah penyelidikan, artinya didorong masuk ke proses peradilan. Padahal sebenarnya di negeri ini kan ada lembaga adat sejak dulu, di setiap etnik ada lembaga adat yang menyelesaikan masalah tersebut, bukan dengan pengadilan. Tetapi dengan musyawarah mufakat, diselesaikan dengan cara-cara yang damai, nah itu yang hilang dari kita. Dulu ada KKR yang sekarang dihapuskan," imbuh dia.
Dia menambahkan, ke depan setiap konflik horizontal nasional diselesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
"Maka Dewan Kerukunan Nasional ini muncul tugasnya untuk itu," tandas dia.
Baca Juga: Ratusan Masih Mengungsi Akibat Konflik Agraria di Karawang