PHL Korban Pemecatan Pemprov DKI Tak Bisa Ngadu ke Ahok

Rabu, 18 Januari 2017 | 13:51 WIB
PHL Korban Pemecatan Pemprov DKI Tak Bisa Ngadu ke Ahok
Salah satu PHL yang diputus kontrak, Suaji (51), di posko pemenangan Ahok - Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami kerja di tahun baru sampai jam 5 pagi. Dan tanggal 1 dan 2 masih kerja. Tapi pas hari Selasa tanggal 3 Januari dikasih tahu yang namanya ada di situ (papan pemberitahuan) nggak lolos," kata dia.

Sebelumnya, 27 pasukan oranye Jatinegara yang diberhentikan secara mendadak itu juga telah mengadu ke suku dinas lingkungan hidup, Jakarta Timur. Namun mereka dijanjikan akan dipekerjakan kembali pada bulan Maret mendatang.

"Kita dijanjikan sudin bekerja lagi bulan Maret. Tapi ini kita dua bulan nggak kerja?. Kan kalau emang mau mutus kontrak kerja nggak usah kemarin malam tahun baru kota disuruh kerja sampai tanggal 3 Januari masih kerja," jelas lelaki yang tinggal di Otista, Jakarta Timur itu.

Baca Juga: Sukmawati Sarankan Ahok-Djarot ke Gedung Sumpah Pemuda, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI