PHL Korban Pemecatan Pemprov DKI Tak Bisa Ngadu ke Ahok

Rabu, 18 Januari 2017 | 13:51 WIB
PHL Korban Pemecatan Pemprov DKI Tak Bisa Ngadu ke Ahok
Salah satu PHL yang diputus kontrak, Suaji (51), di posko pemenangan Ahok - Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 14 pasukan oranye atau petugas kebersihan di Jatinegara, Jakarta Timur dipecat sebagai Petugas Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Mereka pun ingin mengadu ke Basuki Tjahaja Purnama yang pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta Aktif.

Mereka datang ke Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017). Mereka mengklaim kontraknya diputus sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tujuan kita mau ngadu. Kita ingin minta supaya bisa dipekerjakan kembali. Kita mau minta agar PHl yang lama-lama dipertahankan. Masak yang orang-orang baru saja yang dipekerjakan," ucap salah satu PHL yang diputus kontrak, Suaji (51) di posko pemenangan Ahok - Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Sayang, mereka tak bisa bertemu Ahok. Mereka pun sudah mencoba menemui Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono. Namun Sumarsono tak bersedia untuk menemui.

Baca Juga: Sukmawati Sarankan Ahok-Djarot ke Gedung Sumpah Pemuda, Kenapa?

"Katanya kita suruh datang lagi besok (ke Balai Kota) ketemu PLT. Sedangkan di sini tadi ada petugasnya yang bilang harus datang lagi hari Rabu depan," kata dia.

"Kalau nggak bisa ketemu Ahok saya mengerti kok karena jadwalnya padat. Tapi kita ini rakyat lemah, dan punya hak juga untuk mengadu," jelas Suaji.

Kepada wartawan, Suaji mengaku sudah bekerja sejak tahun 1990. Namun, dia baru bertugas sebagai PHL kebersihan tahun 2013.

Suaji bingung diberhentikan. Pada bulan Desember 2016, Suaji dan rekan-rekannya telah menyerahkan berkas lamaran ke suku dinas Lingkungan Hidup. Mereka juga mengaku ditarik uang sebesar Rp300 ribu untuk mengikuti tes urine, dan kesehatan. Mereka juga telah memenuhi persyaratan, yakni menyerahkan ijazah, SKCK.

"Untuk alasan diberhentikan kami kurang tahu, kami menuntut kenapa diberhntilan gitu aja. Padahal kita nggak pernah dapat surat peringatan," kata Suaji.

Baca Juga: Nenek Ini Sebut Ahok Bagaikan Pengantin yang Banyak Diincar

Setelah menyerahkan berkas lamaran tanggal 27 Desember 2016, Suaji dan 27 rekan satu profesinya masih dipekerjakan sebagai PHL setelah dinyatakan lulus mengikuti tes. Dia pun bekerja untuk membersihkan sampah-sampah bekas perayaan pergantian tahun 2016 ke 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI