Siapa Coret Bendera Merah Putih dengan Arab, Polisi Melacaknya

Rabu, 18 Januari 2017 | 13:40 WIB
Siapa Coret Bendera Merah Putih dengan Arab, Polisi Melacaknya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi sedang menelusuri video yang viral di media sosial yang menunjukkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab. Video tersebut beredar luas usai aksi laskar Front Pembela Islam dari Masjid Al Azhar ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2017).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan anggotanya akan berhati-hati menanganinya agar terungkap.

"Kita juga melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf akal-akalan bilang nggak tahu, padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya penyelidikan kadang ada yang tertangkap atau tidak tertangkap, tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Tito menegaskan negara ini adalah negara hukum. Siapapun yang memperlakukan lambang negara dengan tidak benar akan dihukum.

"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Kalau tidak salah pidana ancaman satu tahun penjara," katanya.

Tito menegaskan bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak boleh perlakukan semena-mena.

"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera. itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI