Diperiksa Senin Depan, Kapolri Imbau Rizieq Tak Bawa Massa FPI

Rabu, 18 Januari 2017 | 13:17 WIB
Diperiksa Senin Depan, Kapolri Imbau Rizieq Tak Bawa Massa FPI
Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq saat tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (23/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya berencana memanggil pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Senin (23/1/2016) pekan depan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong, lantaran menyebut uang baru Rupiah cetakan Bank Indonesia berlogo palu-arit. 
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar Rizieq tak mengerahkan massa FPI dalam pemeriksaannya. Hal itu disampaikan Tito menyusul pengerahan massa FPI ketika Rizieq diperiksa kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno, di Polda Jawa Barat, Kamis (12/1/2017) lalu. Dia meminta agar Rizieq hanya membawa tim pengacaranya saja saat diperiksa sebagai terlapor. 
 
"Mengumpulkan 100 hingga 1000 massa susah mengendalikannya dan sulit oleh karena itu ketika terjadi pemanggilan datang lah dengan hanya membawa lawyer. Kalau kita benar tunjukan kebenaran itu dan sampaikan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
 
 
Dia juga khawatir apabila ada pengerahan masaa, akan mempengaruhi proses penyelidikan kepolisian. Tito juga meminta agar penyidik tak terpengaruh apabila nanti ada pengerahan massa FPI.
 
"Jangan menggunakan dan tidak perlu kalau dipanggil ada pengerahan massa. Karena pengerahan massa dapat diartikan seolah akan menekan. Akan melakukan penekanan terhadap penyidik tidak objektif. Dan harus mendikte penyidik dll. Kita minta penyidik independen," kata Tito.
 
Kepada Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan imbauan Kapolri tidak adanya pengerahan massa saat pemeriksaan Rizieq agar hal tersebut tidak memangggu pengguna jalan raya. Pengerahan massa juga dianggap bisa memancing massa lain untuk berdatangan ke Polda Metro Jaya.
 
"Ya dianjurkan seperti itu, karena untuk menjaga ketertiban umum karena massa kan lewat jalan raya  dan sebagainya," kata Boy.
 
Dia juga meminta semua pihak menghargai setiap proses hukum yang ditangani kepolisian.
 
"Jadi kita berharap proses hukum ini harus dihargai dihormati tanpa harus membawa massa dalam jumlah besar yang kemudian menimbulkan permasalahan baru. Kita berharap jaga ketertiban proses hukumnya jalan toh ini baru pada tahap pemeriksaan jadi semua masih dalam tahap pembuktian benar atau tidaknya," kata dia.
 
Rizieq sendiri telah dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit. 
 
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI