Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pengendalian gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan rancangan peraturan pemerintah itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, dan Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk melakukan pembahasan.
"Untuk mengurangi ketidakjelasan gratifikasi, maka KPK telah menyusun rancangan peraturan pemerintah pengendalian gratifikasi. Presiden melalui Mensesneg sudah menugaskan untuk melakukan pembahasan antar kementerian. Mudah-mudahan RPP tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2017," kata Alexander saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (18/1/2017).
KPK juga akan membuat sistem pengendalian gratifikasi yang bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga. Sehingga Kementerian/Lembaga memiliki unit pengendalian gratifikasi masing-masing untuk menerima laporan gratifikasi dari pejabatnya.
"Sehingga tidak harus semuanya dikirimkan ke KPK. Jadi kami tinggal mensupervisi atau mengevaluasi program-program pengendalian gratifikasi di Kementerian dan Lembaga," kata dia.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Tuntas Duit Kejahatan TPPU Wawan
Untuk informasi, Alexander mengatakan jumlah kontribusi gratifikasi untuk pemasukan negara sejak tahun 2005 sampai 2016 sudah mencapai Rp14,5 miliar. Jumlah ini masih belum optimal karena masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan gratifikasinya.
"Jumlah iItu yang betul-betul yang melapor. Tentu banyak yang tidak melapor," kata Alexander.