Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).
Senin (16/1/2017) lalu, KPK memeriksa putra Sri Hartini, Andy Nugroho. Andy diperiksa karena pada waktu penyidik melakukan penggeledahan, ditemukan uang senilai tiga miliar rupiah di kamarnya.
Selain menggeledah kamar Andy, penyidik juga menggeledah kantor Sri Hartini, kantor Badan Kepegawaian Daerah, dan kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sri yang kini sudah ditendang PDI Perjuangan itu ditangkap KPK bersama tujuh orang pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK baru menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Suramlan.
Sementara enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil: Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, kemudian tiga orang swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.