Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih terus menyidik dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada Hiu Kok Ming.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/1/2017) malam, penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare itu, kata Rum, dengan memeriksa langsung pihak swasta yang membeli tanah itu dari Hiu Kok Ming.
"Saksi itu Widjiono Nurhadi pekerjaan swasta telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan saksi mengaku membeli tanah dari Hiu Kok Ming sebesar Rp30 miliar," katanya.
Saksi lainnya yakni Indra Safri selaku Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan pada Kementerian Keuangan.
"Dalam keterangannya, saksi Indra Safri bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan penetapan aktifa lancar," tegasnya.
Sampai sekarang, kata kapuspenkum, penyidik telah memeriksa 22 saksi. "Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk membuat terang kasus," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sampai sekarang, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Belum ada tersangkanya," katanya. (Antara)