Suara.com - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan dalam kasus pencucian uang para pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) akan mensamarkan harta-hartanya ke sanak keluarga terdekat atau orang-orang yang dipercaya.
Hal itu diungkapkan oleh Yenti saat ditanya soal TPPU Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang menyamarkan aset melalui sanak keluarganya yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
"Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri pasti akan dialirkan di sekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat, istrinya," kata Yenti, Selasa (17/1/2017).
Lanjutnya, KPK harus segera mengusut aliran dana hasil korupsi Wawan harus segera dituntas sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 70 ayat 2 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
Jika KPK lambat menangani TPPU Wawan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Mengingat, Andhika Azrumi saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten. Namun, tetap harus sesuai dengan alat bukti lengkap yang dimiliki KPK.
"Berbahaya sekali dana korupsi itu mengalir kemana-mana, apalagi mengalir hingga pendanaan kampanye. Itu harus dorong, jadi saya meminta KPK untuk disegerakan melacak TPPUnya khawatir nanti aliran dananya susah dilacak," katanya.
"Hukum pidana jalannya aturannya sendiri, kalau saya harus segerakan jangan nanti terpilih malah menimbulkan masalah dikemudian hari," lanjut Yenti.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febridiansyah menegaskan perkara TPPU adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten ini memerlukan waktu. Namun tentunya penanganan perkara yang dilakukan sejak Januari 2014 itu akan dituntaskan.
"Kita masih identifikasi karena berbicara pihak menikmati hasil kejahatan tentu yang digunakan adalah pasal pencucian uang pasif namun perlu pendalaman lebih lanjut, tentu perkara ini akan dituntaskan," kata Febri di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait kasus Pencucian Uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.