Suara.com - Kabar terbaru dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Bupati Irna Narulita menerbitkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan salat Dzuhur dan Ashar berjamaah kepada aparatur sipil negara. Surat perintah tersebut diedarkan mulai hari ini, Selasa (17/1/2017).
Menurut penjelasan Sekretariat Daerah Pandeglang yang diunggah di Facebook, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur pemerintah.
"Dalam rangka meningkatan keimanan dan ketakwaan para ASN di Pandeglang, Bupati Pandegang Hj. Irna Narulita mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2017. Tentang: Agar setiap ASN segera memberhentikan pekerjaannya sejenak saat Adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang, dan melaksanakan sholat berjamaah. Terkecuali pegawai yang sedang menangani kegawat daruratan," tulis Sekretariat Daerah Pandeglang.
Selain itu, Sekretariat Daerah Pandeglang juga mengunggah lampiran surat instruksi Bupati Irna.
Ada tiga poin yang disampaikan melalui surat instruksi Irna.
Pertama, para pegawai aparatur negara agar segera menghentikan seluruh kegiatan pada saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandangan. Segera menunaikan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat di lingkungan kerja masing masing.
Kedua, pelaksanaan salat berjamaah dikecualikan untuk pegawai yang tengah menjalankan dinas khusus menangani kegawatdaruratan, seperti di rumah sakit atau puskesmas.
Ketiga, instruksi ini agar dijalankan dengan penuh tanggungjawab.
Surat instruksi ditandatangani oleh Bupati Irna dan ditembuskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.