Suara.com - Sejumlah perempuan yang menggelar aksi menolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang akan tetap berjuang pascapencabutan izin lingkungan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap pabrik tersebut.
"Ke depan kami akan tetap berjuang dan mengawal, agar pabrik semen tidak beroperasi," kata Sukinah (40), mewakili sikap peserta aksi, di Semarang, Selasa (17/1/2017).
Perempuan asal Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu mengaku senang dengan pencabutan izin lingkungan semen Rembang.
"Perasaan saya senang tapi belum senang beneran kalau pabrik semen belum berhenti sepenuhnya," ujarnya dalam bahasa Jawa.
Baca Juga: Ada Nama Balita Ikut Tolak Pabrik Semen di Rembang
Bersama dengan beberapa perempuan asal Rembang lainnya, Sukinah setiap pagi hingga sore hari menggelar aksi penolakan beroperasinya pabrik semen. Aksi penolakan sejumlah perempuan itu berlangsung sejak 30 hari lalu di depan kantor Gubernur Jateng di Semarang.
Saat sore menjelang malam, para perempuan yang menggelar aksi itu meninggalkan lokasi menuju Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang untuk beristirahat.
"Dengan dicabutnya izin lingkungan, maka aksi di gubernuran, kami akhiri," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.
"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang," kata Ganjar.
Baca Juga: Pabrik Semen Rembang Jalan Terus
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Pada poin kedua, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan izin lingkungan semen Rembang ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum.
"Masukan dari tim ahli menyatakan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali menyatakan dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur," ujarnya. (Antara)