MUI: Tak Ada Sanksi Hukum Jika Tak Jalani Fatwa

Selasa, 17 Januari 2017 | 16:40 WIB
MUI: Tak Ada Sanksi Hukum Jika Tak Jalani Fatwa
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin saat menjadi pembicara di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (17/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Maruf Amin menegaskan tidak ada sanksi hukum jika masyarakat tidak mematuhi fatwanya. Sebab fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengingat hukum formal.

"Fatwa itu kan untuk dipatuhi saja dan tidak ada tindakan hukum. Kecuali kalau fatwa itu sudah dijadikan hukum positif," katanya di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Rais Aam NU tersebut mengatakan selama ini sudah banyak fatwa MUI yang diserap oleh hukum positif. Setalah fatwa tersebut sudah berubah, maka tidak lagi disebut fatwa.

"Tidak ada benturan. Memang fatwa itu sendiri konstruksinya, hukum positif itu sendiri. Ketika fatwa itu diserap jadi hukum positif, maka dia jadi hukum positif," kata Maruf.

Baca Juga: Penegakan Fatwa MUI Tak Boleh Pakai Aparat Negara

Kalau hukum positif mutlak dibutuhkan pengawal, beda halnya dengan fatwa MUI yang tidak membutuhkan pengawal khusus. Namun, apabila itu ada, dia juga tidak menampik akan menjadi lebih baik.

Saat disinggung bahwa pengawal fatwa adalah gerakan yang dipimpin oleh Bachtiar Nasir, yang disebut dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) dia membantahnya. Kata dia, gerakan tersebut tidak memiliki hubungan dengan MUI.

"Makanya kita membicarakan supaya ada semacam institusi yang bisa mengamankan supaya nggak terjadi semacam penyimpangan atau menyalahgunakan fatwa oleh sebagian masyarakat. Tapi belum ada itu, MUI nggak punya kelembagaan seperti itu," tutup Maruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI