Suara.com - Usai mendengarkan keterangan dua anggota Polresta Bogor Brigadir Kepala Agung Hermawan dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani di sidang keenam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani menilai kedua polisi tersebut tidak profesional ketika menerima laporan Abdul.
"Ini menunjukkan ketidakprofesionalan polisi dalam menangani perkara, menerima laporan," kata Willyuddin usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Abdul menilai mereka tidak profesional karena melakukan beberapa kesalahan pengetikan data di berkas acara pemeriksaan.
"Karena saya berkali-kali koreksi (laporan), bahkan saya menyodorkan kronologis saya yang seperti ini, ini tanggalnya jelas di sini. Enggak mungkin dong saya menonton video kemarin kemudian saya lapor tanggal 7 kemudian ditulis bulan September, sudah sempet saya coret," katanya.
Dia menuding kesaksian kedua anggota polisi di persidangan tadi tidak konsisten. Abdul merasa dirugikan sebagai pelapor kasus Ahok.
"Apalagi dalam sidang tadi, dia tidak konsisten jawabannya. oleh karena itu kami kecewa oleh kinerja polisi. Ini merugikan para pelapor yang ingin mencari keadilan hukum, secara transparan, jujur, dan adil," katanya.
Itu sebabnya, Abdul berencana menempuh jalur hukum untuk menindaklajuti kasus Agung dan Ahmad.
"Kami mungkin akan menindaklanjuti ketidakprofesionalan ini. karena kami dirugikan, karena kesaksian kami ditakuti oleh pihak terdakwa," katanya
"Kita akan buat laporan, tunggu saja, karena saya diperlakukan tidak adil sebagai saksi pelapor," Willyuddin menambahkan.
Dalam persidangan tadi, terungkap bahwa ada ketidaktelitian Briptu Ahmad dalam menuliskan laporan Willyudin.
Briptu Ahmad menulis kasus dugaan penodaan agama terjadi pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, kejadian sebenarnya pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Briptu Ahmad mengaku tidak tahu kalau ternyata terjadi kesalahan tanggal. Dia mengaku lupa harinya.
Di persidangan, hakim juga bertanya kepada anggota polisi tersebut mengenai kenapa mau menerima laporan, padahal kejadiannya berlangsung di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Dia mengatakan kalau ada orang laporkan warga langsung diterima, baru setelah itu disalurkan. Sebab, jika laporan ke Kepulauan seribu terlalu jauh, katanya.