Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD melarang organisasi masyarakat untuk menegakan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kata dia, jangan kan Ormas, aparatur negara sekliapun tidak boleh menegakan fatwa MUI.
"Fatwa MUI itu bukan hukum. Menggunakan aparat negara nggak boleh apalagi menegakkan sendiri sebagai ormas," katanya saat hadir dalam diskusi bertajuk'Fatwa MUI dan Hukum Positif'di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karenaya dia menyarankan agar masyarakat perlu disadarkan lagi terkait fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama tersebut. Dengan demikian, masyarakat tahu bahwa fatwa tersebut bukanlah acuan untuk menghakimi atau mengadili sesorang.
Baca Juga: MUI Diminta Hati-hati saat Keluarkan Fatwa
"Penting bagi masyarakat diberi pemahaman bahwa urusan fatwa MUI, adalah urusan kesadaran masing-masing di internal umat Islam. Sehingga nggak boleh lakukan langkah-langkah penegakan sendiri," kata Mahfud.
Bahkan dia mengatakan bahwa Umat Muslim yang menjadi tujuan fatwa MUI tersebut tidak masalah kalau tidak mematuhinya.
"Karena fatwa untuk keperluan amaliyah pribadi, nggak bisa dipaksakan ke orang lain. Bahkan umat Islam pun sendiri kalau nggak setuju dengan isi fatwa itu nggak apa-apa, nggak usah dipaksa. Apalagi kalau umat yang bukan islam. Itu saja kesimpulannya," tutup Mahfud.