Dua Saksi Fakta Gagal Bersaksi, Ini Reaksi Jaksa Penuntut Ahok

Selasa, 17 Januari 2017 | 16:00 WIB
Dua Saksi Fakta Gagal Bersaksi, Ini Reaksi Jaksa Penuntut Ahok
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyesalkan sikap majelis hakim menolak dua saksi fakta yang ketika akan dihadirkan di sidang keenam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. Lalu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Selasa (24/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi fakta tersebut akan dihadirkan jaksa karena tiga saksi pelapor batal hadir hari ini.

Atas keberatan tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kehadiran dua saksi fakta hari ini dengan alasan belum ada koordinasi, Ali membantah. Ali menekankan sudah ada koordinasi di awal.

"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.

Kedua saksi fakta yang gagal dihadirkan di muka persidangan merupakan orang yang melihat dan mendengar langsung pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Gagal memberikan keterangan hari ini, mereka akan dihadirkan pada persidangan ketujuh.

Hari ini sidang hanya berlangsung sampai sekitar jam 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua anggota Polresta Bogor: Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, kemudian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.

Tiga saksi yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera. Mereka juga dijadwalkan kembali untuk bersaksi pada sidang pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI