Kini Pejabat Tak Boleh Sambutan Bertele-tele di Depan Jokowi

Selasa, 17 Januari 2017 | 15:00 WIB
Kini Pejabat Tak Boleh Sambutan Bertele-tele di Depan Jokowi
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Kabinet RI mengeluarkan imbauan kepada para Menteri dan pejabat negara batasan waktu sambutan pada kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo maksimal tujuh menit. Selain itu juga sambutan Menteri dan pejabat negara fokus pada isu pokok kegiatan.
 
Surat imbauan dengan nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 ini dikeluarkan pada 23 Desember 2016. Surat ini ditujukan kepada semua Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.
 
Terkait surat edaran itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa surat tersebut menyesuaikan permintaan Jokowi yang inginkan fokus dalam bekerja dan tidak bertele-tele.
 
 
"Ya, apapun kan Presiden kita ini tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalannya," kata Pramono di komplek Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/1/2017).
 
Dia menegaskan, dalam setiap kegiatan yang dihadiri Presiden Jokowi‎ diminta para Menteri atau pejabat negara cukup menyampaikan sambutan mengenai isu acara tersebut dan tidak perlu berpidato panjang lebar. Sebab tidak etis seorang pejabat negara pidato di hadapan kepala negara.
 
"Kalau ada acara-acara yang menghadirkan Presiden seyogyanya para Menteri, pimpinan lembaga tinggi negara melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden. Itu tidak layak," tandas dia.
 
Pramono menegaskan tidak ada alasan lain atau politis mengenai surat edaran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI