Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan demonstrasi memang hak warga dalam menyampaikan pendapat, tetapi tetap ada batasannya.
"Demonstrasi itu kan kebebasan menyatakan pendapat, tapi tak bisa sebebas-bebasnya dalam demokrasi, ada batasannya," kata Wiranto di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, (17/1/2017).
Pernyataan Wiranto terkait dengan aksi Front Pembela Islam mendatangi Mabes Polri, Senin (16/1/2017) siang. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian. Demonstrasi tersebut menyusul keributan antara laskar FPI dan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di tengah pemeriksaan pimpinan FPI Habib Rizieq di Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.
Wiranto menegaskan demonstrasi walaupun dijamin undang-undang, tetap harus mengikuti peraturan agar tidak melanggar hukum.
Wiranto mengingatkan demonstran agar jangan memaksakan kehendak. Jika memaksakan kehendak dengan melanggar hukum, aparat hukum tentu akan menindak mereka.
"Demonstrasi silakan, tapi tidak ada demonstrasi mengancam. Kalau mengancam, itu demonstrasi yang otoriter, memaksakan kehendak, merusak. Ini ada undang-undangnya, akan kami tindak," kata dia.
"Demonstrasi itu kan kebebasan menyatakan pendapat, tapi tak bisa sebebas-bebasnya dalam demokrasi, ada batasannya," kata Wiranto di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, (17/1/2017).
Pernyataan Wiranto terkait dengan aksi Front Pembela Islam mendatangi Mabes Polri, Senin (16/1/2017) siang. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian. Demonstrasi tersebut menyusul keributan antara laskar FPI dan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di tengah pemeriksaan pimpinan FPI Habib Rizieq di Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.
Wiranto menegaskan demonstrasi walaupun dijamin undang-undang, tetap harus mengikuti peraturan agar tidak melanggar hukum.
Wiranto mengingatkan demonstran agar jangan memaksakan kehendak. Jika memaksakan kehendak dengan melanggar hukum, aparat hukum tentu akan menindak mereka.
"Demonstrasi silakan, tapi tidak ada demonstrasi mengancam. Kalau mengancam, itu demonstrasi yang otoriter, memaksakan kehendak, merusak. Ini ada undang-undangnya, akan kami tindak," kata dia.