Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, salah satu saksi pelapor kasus Ahok terkait dugaan penodaan agama, pernah mengancam Polresta Bogor, Jawa Barat, jika laporannya tidak diterima.
Hal tersebut diungkapkan Willyuddin di persidangan keenam perkara Ahok, hari ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Willyuddin mengatakan demikian karena ketika itu polisi sempat menolak laporannya dengan alasan tempat Ahok pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu atau bukan di wilayah hukum Polresta Bogor.
"Saya diarahkan dulu, ketika saya masuk ke ruangan, beliau berdua (Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani) tadinya tidak diterima karena kejadian di Kepulauan Seribu," ujar Willyuddin.
Hal tersebut diungkapkan Willyuddin di persidangan keenam perkara Ahok, hari ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Willyuddin mengatakan demikian karena ketika itu polisi sempat menolak laporannya dengan alasan tempat Ahok pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu atau bukan di wilayah hukum Polresta Bogor.
"Saya diarahkan dulu, ketika saya masuk ke ruangan, beliau berdua (Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani) tadinya tidak diterima karena kejadian di Kepulauan Seribu," ujar Willyuddin.
Willyuddin merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Tokoh yang ikut menolak pendirian GKI Yasmin Bogor ini juga pernah menjadi Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI Kota Bogor. Dia juga ikut aksi 2 Desember 2016 di Jakarta.
"Kalau laporan ini tidak diterima, ribuan orang islam akan datang kesini (Mapolresta Bogor). Bukan saya mengancam, tapi ini amanah dari kawan-kawan. Saya berharap laporan ini diterima," kata Willy.
Setelah itu, dia dimintai keterangan. Willyuddin ditanya penyidik seputar pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang dianggap menistakan agama. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari rekaman video pidato di Youtube.
"Pertama saya ditanyakan dimana tahu hal itu, kejadiannya di Pulau Seribu (saya bilang), saya tahu karena menonton video, saya nontonnya di rumah saya 6 Oktober 2016 jam 11," kata dia.
Ketika itu, Willy juga membawa barang bukti flashdisk berisi rekaman video pidato Ahok.
"Setelah selesai mengetik, dia (Ahmad) serahkan lagi (surat laporan) ke saya, itulah yang terjadi," kata Willy.