Polisi Saksi Kasus Ahok Ditegur Hakim karena Cengengesan

Selasa, 17 Januari 2017 | 13:52 WIB
Polisi Saksi Kasus Ahok Ditegur Hakim karena Cengengesan
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota polisi Bogor Brigadir Ahmad Hamdani yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang keenam perkara dugaan penodaan agama ditegur ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto karena cengengesan ketika menjawab pertanyaan.

"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.

Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.

Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.

"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.

Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI