Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin tidak khawatir dengan langkah tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel dengan tuduhan fitnah dan memberikan keterangan palsu, ke Polda Metro Jaya.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.