Suara.com - Anggota Polsekta Telanaipura meringkus empat pelajar Sekolah Menengah Atas di Kota Jambi kaerna mencri telepon selular di arena kolam renang, Tepian Rajo, Kotabaru, Jambi.
Selain menangkap empat pelajar, polisi juga mengamankan satu lelaki dewasa yang menjadi penadah barang hasil curian.
Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan empat pelajar diringkus petugas kepolisian setelah ada laporan dari salah satu korban, dikutip dari Antara.
Tersangka yang diamankan berinisial HI (17), ET (17), RH (17), FA (17), dan seorang pria bernama Sigit Pratama (23). Sigit tak lain karyawan toko ponsel.
Empat remaja yang diketahui juga merupakan sindikat pencuri ponsel itu memang sering melakukan aksinya tersebut di kolam renang dengan memiliki peran masing-masing, di antaranya dengan cara mencari perhatian korban. Sementara pelaku lain mencuri ponsel korban yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di pondok yang tidak jauh dari korban berenang.
Mereka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan.