Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyiapkan pengeras suara (speaker) terkait sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (17/1/2017).
Alat pengeras suara tersebut disediakan untuk awak media yang tidak bisa masuk ke ruang persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Kita sudah sediakan speaker satu (untuk) akomodir teman-teman yang tidak bisa masuk ruang sidang. Ada speaker di luar sidang, tapi (masih) di dalam gedung," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi.
Hasoloan melanjutkan, disediakannya alat pengeras suara karena kapasitas ruang sidang yang terbatas untuk dimasuki para pengunjung dan awak media.
Baca Juga: GP Ansor Papua Tanggapi Wacana Habib Rizieq Jadi Imam Besar
"Karena (ruang sidang) terbatas, sedangkan banyak pengunjung dan wartawan yamg ingin saksikan," katanya.
Dia mengatakan, jika pengadilan juga melarang awak media dan pengunjung untuk membawa telepon seluler ke ruang sidang. Awak media hanya diperbolehkan untuk membawa alat perekam untuk meliput persidangan Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Sebaiknya jangan handphone karena HP multifungsi dengan alat recording saja," kata Hasoloan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan pihaknya akan menambahkan kartu tanda pengenal sebanyak 20 buah untuk para pewarta yang ingin meliput langsung jalannya persidangan.
"Nanti akan saya tambahin 20 lagi (wartawan) untuk tanda pengenal biar semua bisa masuk," kata Purwanta.
Baca Juga: Bule Pelantun 'Nasi Padang' Ini Promosikan Rendang di Oslo
Dalam sidang keenam ini, jaksa rencananya akan menghadirkan enam saksi yang terdiri dari empat pelapor dan dua anggota polisi dari Polresta Bogor, Jawa Barat.