Usai Seret Novel, Pengacara Ahok akan Polisikan 12 Saksi Lainnya

Senin, 16 Januari 2017 | 22:03 WIB
Usai Seret Novel, Pengacara Ahok akan Polisikan 12 Saksi Lainnya
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penasehat hukum Gubernur Dki Jakrta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ancam polisikan saksi pelapor dalam perkara kasus dugaan penodaan agama. Upaya hukum tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Salah satu pelapor yang telah dipolisikan karena diduga telah memberikan keterangan palsu dan fitnah yakni Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama (melaporkan saksi lainnya) ini kita lagi lakukan kajian hukumnya," kata anggota penasehat hukum Ahok Rolas Budiman Sitinjak usai membuat laporan Novel di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, 12 orang yang melaporkan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 dianggap tak melihat secara langsung atau mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurutnya, laporan yang mereka buat hanya berdasarkan rekaman video pidato Ahok yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kampanye, Mulan Jameela Salah Kostum

"Jadi kalau berdasarkan BAP yang sudah masuk dipersidangan saksi pelapor itu berkisar 12 orang. Jadi 12 orang ini semuanya mereka tidak ada di Kepulauan Seribu. Kejadian tanggal 27 september mereka buat laporan bervariasi ada yang tangal 6, tanggal 7, dan seterusnya. Artinya, 2 minggu setelah kejadian baru ada laporan ini secara serentak, ini dua minggu setelah ada kejadian di Kepulauan Seribu setelah Pak Ahok pidato," katamya.

Para pelapor tersebut, kata dia, hanya mempermasalahkan rekaman Ahok yang mengutip surat Al Maidah dalam hitungan 16 detik. Padahal, video tersebut tersebut berdurasi sekitar 1 jam 48 menit.

"Jadi kalau kita hitung kalo saya nggak salah perhitung 1 jam 48 menit itu kira-kira 6.500 detik, dari itu yang dipersoalkan hanya 16 detik jadi memang sangat kita pikir ya sama-sama kita buktikan di pengadilan saja apakah memang ada terbukti apa tidak yang mereka sangkakan tersebut," katanya.

Selain itu, ke-12 pelapor tadi bukan merupakan warga sekitar Kepulauan Seribu. "Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor tidak satu pun itu warga Pulau Seribu dan atau tidak satu pun pelapor yang ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut," kata Rolas.

Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya akan mendalami keterangan para saksi pelapor yang sudah maupun yang belum bersaksi dipersidangan.

Baca Juga: "Follow" Akun @bubarkanfpi, Ini Klarifikasi Laudya Cynthia Bella

"Nanti kita lihat gimana kesaksiannya. kalau memang kesaksiannya biasa saja tidak ada fitnah ya kita tidak akan melaporkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI