Suara.com - Kontroversi kericuhan antara Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia dan Front Pembela Islam di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (12/1/2017), berbuntut kritik dan desakan pencopotan terhadap Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang juga menjadi pembina organisasi GMBI.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menjadi pemicu kericuhan itu adalah proses hukum biasa yang semestinya tidak perlu melibatkan massa.
"Baik massa pendukung terperiksa ataupun massa pendukung pelapor, karena itu biarkan proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya. Sementara kericuhan adalah fakta yang muncul di tengah kerumunan massa yang saling berhadapan, dan siapapun pelaku kekerasan itu harus diproses secara hukum," kata Hendardi, Senin (16/1/2017).
Hendardi mengatakan beberapa orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional. Demikian juga laskar FPI, baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran sekretariat GMBI di Bogor pada Jumat (13/1/2017) juga harus diproses secara hukum. Dengan jalan ini, kata Hendardi, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Usai Demo Mabes Polri, Habib Rizieq Curhat ke Komisi III DPR
Hendardi menambahkan supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik.
"Supremasi intoleransi yang dipertontonkan FPI dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota GMBI sama-sama tidak diperkenankan dalam negara hukum," kata Hendardi.
Dengan cara pandang yang demikian, kata Hendardi, tidak relevan pula FPI kembali ramai-ramai berdemonstrasi mendesak pencopotan Anton Charliyan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar juga Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan dan belakangan juga Kapolda Kalimantan Barat Irjen Musyafak.
"Bahwa ada aspirasi ketidakpuasan dan diekspresikan dalam bentuk demonstrasi dengan tuntutan pencopotan, itu sesuatu yang biasa dan dijamin oleh Konstitusi. Tetapi ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik yang mengiringi desakan pencopotan Anton Charliyan, merupakan teror atas ketertiban sosial yang destruktif," katanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan bertindak proporsional dan profesional atas desakan FPI. Jika aspirasi ini dituruti, kata Hendardi, maka tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan semakin terbukti. Tindakan itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi negara, seperti institusi Polri.
Baca Juga: Dipolisikan Pengacara Ahok, Novel Anggap Ahok Sedang Panik
Terhadap Anton Charliyan yang menjadi pembina organisasi GMBI, kata Hendardi, perlu ditegaskan bahwa bagi seorang pejabat, menjadi pembina organisasi adalah sesuatu yang wajar dan lumrah. Ada banyak pejabat menjadi pembina dan pengurus organisasi kemasyarakatan, baik itu organisasi kesehatan, hobi, olahraga, maupun ormas. Jadi tidak ada hubungan antara kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, kemudian dia tidak boleh menjadi pembina organisasi.
"Apa yang disampaikan oleh Benny K. Harman (16/1/2017) terkait posisi Anton Charliyan misalnya, bahwa aktif berorganisasi merupakan pelanggaran UU, adalah berlebihan. Sepanjang tidak ada konflik kepentingan yang menguntungkan, maka aktif berorganisasi adalah sesuatu yang wajar," kata dia.