Menanggapi pertanyaan kapan Polda Metro Jaya meminta keterangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan harus melalui mekanisme.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"(Pemanggilan Rizieq) semuanya pakai proses, itu harus dipahami, jadi nggak sembarang seperti beli nasi goreng langsung bisa dapat, jadi semuanya diproses semuanya. Jadi tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Argo menekankan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung. Penyidik mengundang saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Penyelidikan itu kan bisa mengundang beberapa saksi, saksi ahli ditanyakan, kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata dia.
Dalam kasus dugaan penghinaan agama, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya, Argo mengatakan penyidik sudah mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat, di antaranya dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.
"Ya sudah (dipanggil di antaranya ahli dari PGI). Semua, kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," kata Argo, Rabu (11/1/2017).
Argo menambahkan penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Keuskupan Agung Jakarta.
"Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas (dasar) untuk pasal yang disangkakan," katanya.
Penyidik sangat cermat memproses kasus tersebut. Saksi-saksi yang akan diundang merupakan mereka yang pakar di bidangnya.
"Ya kan saksi nggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata dia.