Partai Gerindra mengusulkan Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold nol persen dalam rancangan undang-undang Pemilu. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 terkait Pemilu dilakukan serentak pada 2019.
"Soal Presidential Threshold, Gerindra mengusulkan itu kembali ke putusan MK, di mana nol persen, hak menjadi partai politik peserta Pemilu," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani di DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dia khawatir, ketika undang-undang Pemilu mengesahkan Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold bukan nol persen, hal itu akan digugat ke MK.
Di sisi lain, tidak menjadi masalah ketika nanti calon presiden di Pemilu 2019 menjadi banyak. Menurutnya, makin banyak calon menggambarkan aspirasi masyarakat yang banyak.
Anggota Komisi I DPR ini berpendapat, akan menjadi rancu ketika hasil Pemilu 2014 menjadi syarat untuk partai politik mencalonkan presiden di Pemilu 2019 yang akan dilakukan serentak. Hal ini akan membuat keadaan menjadi tidak fair untuk beberapa partai.
Dia juga menegaskan, keinginan membuat nol persen untuk Presidential Threshold ini bukan untuk menjegal partai berkoalisi untuk mencalonkan presiden.
"Kita tidak berpikiran seperti itu, ini murni kembali ke Putusan MK," kata dia.