Cek Video Rizieq Diduga Hina Agama, Polisi Libatkan Ahli IT

Senin, 16 Januari 2017 | 17:53 WIB
Cek Video Rizieq Diduga Hina Agama, Polisi Libatkan Ahli IT
Gambar "screenshot" video ceramah Habib Rizieq yang menyebut ada gambar palu arit di uang RI. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi akan meminta pendapat ahli IT untuk mengusut unsur tindak pidana terkait beredarnya rekaman video ceramah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang diduga menghina agama.

"Video perlu dicek di ahli IT bener enggak videonya, ngambilnya bagaimana dia kan perlu ditanyakan juga ke ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/1/2017).

Menurut Argo, pihak-pihak yang telah mengunggah video ceramah Rizieq di media sosial juga akan dimintai keterangan. "Semua yang berkaitan tetap dimintai keterangan," kata dia.

Baca Juga: FPI Vs GMBI, Kapolri: Ada Pelanggaran Hukum, Kami Tindak!

Kata Argo, sejauh ini polisi baru memeriksa Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dan Koordinator Koordinator Lembaga Hukum dan Advokasi PP-PMKRI Eleonarius Dawa sebagai pihak pelapor. "Kita (sudah) mintai keterangan," katanya.

Namun terkait pemanggilan dua organisasi berbeda yang juga turut mempolisikan Rizieq. Argo belum bisa menjelaskan. Dia hanya mengatakan penyelidikan sebuah perkara terkadang terkendala karena adanya permintaan saksi yang menunda jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

"Kita semuanya berproses ya, manggil orang itu tidak sekarang terus besok langsung, tidak begitu, kita mengundang orang itu 'aduh saya nggak bisa ada acara', mundur lagi (dijadwalkan kembali)," katanya

Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video berisi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), diduga bermuatan penghinaan terhadap agama. Video tersebut beredar luas di media sosial.

Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu PP-PMKRI, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.

Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI