Partai Demokrat tidak setuju Presidential Threshold dihapuskan atau nol persen. Pembahasan Presidential Threshold ini sedang dibahas dalam rancangan undang-undang Pemilu oleh Panitia Khusus rancangan undang-undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat.
"Loh parlementiary threshold (ambang batas parlemen) aja ada kok, presidential threshold kok tidak ada (nol)," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Syarief menerangkan, meniadakan Presidential Threshold adalah langkah mundur. Menurutnya angka Presidential Threshold, yaitu 20 persen-25 persen di tahun 2014, harusnya bisa ditingkatkan di tahun 2019 agar kualitas calon presiden.
"Jadi memang kalau toh mau dinaikkan ya jangan terlalu besar lah, saya pikir dengan 25 persen sudah cukup bagus. Idealnya dibicarakan, makanya prinsipnya saja harus naiknya saja secara gradual," ujarnya.
"Kalau menurut saya presidential threshold sudah cukup angka ideal. Bukan tidak setuju (dihapuskan), silakan ini kan masih dalam pembahasan," tambah dia.