Partai Amanat Nasional telah memberikan daftar inventaris masalah untuk rancangan undang-undang Pemilu. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PAN Viva Yoga Mauladi, DIM ini sudah diserahkan pada Kamis (12/1/2017).
"Sudah kasih DIM, Kamis (12/1/2017)," kata Viva dihubungi, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dalam DIM ini, Viva menerangkan, PAN mengusulkan Parlementary Threshold nol persen. Dasar pemikirannya, agar jumlah suara yang didapat partai politik bisa diakomodir dengan baik.
Baca Juga: Presidential Treshold Mau Dihapus, Ini Respon Presiden Jokowi
"Disproporsionalnya yang semakin tinggi maka akan mengurangi atau merendahkan tingkat representasi derajat keterwakilan. Itu akan menyebabkan suara sah nasional banyak yang hilang atau tidak bisa dikonversi menjadi kursi," kata Viva dihubungi suara.com, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dia menambahkan, ketika angka ini tidak disepakati, PAN mengembalikan Parlementary Threshold diangka 3,5 persen. Menurutnya, angka ini merupakan angka yang cukup untuk membentuk sistem presidensial yang cukup efektif, serta mampu menjadikan partai politik sebagai lembaga integrasi nasional perekat bangsa se-Indonesia.
Sedangkan untuk Presidensial Threshold, PAN menakar diangka nol persen. Alasannya, supaya menumbuhkan peluang regenerasi calon presiden yang akan berkompetisi, serta memberikan banyak pilihan kepada masyarakat.
"Untuk saat ini partai -partai yang dapat mengusung pasangan calon yang lolos Parlementary Threshold 3,5 persen. Biarkan partai-partai ini mengusung, toh nanti partai politik akan mengusung calonya, karena pertimbangan politk, elektabilitas dan logistik, tentu partai politik tidak mencalonkan sendiri-sendiri, pasti akan koalisi," kata Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu ini.