Suara.com - Kepolisian Daerah Bali segera memanggil juru bicara Front Pembela Islam Munarman untuk dimintai keterangan karena diduga memfitnah petugas keamanan adat atau pecalang sebagaimana video di YouTube.
"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti, semakin cepat juga kami memanggil pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, dikutip dari Antara, Senin (16/1/2017).
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tengah memeriksa enam saksi untuk melengkapi alat bukti, termasuk Zet Hasan, warga muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.
Penyidik, kata dia, juga memeriksa saksi Ketua Pecalang Bali Made Mudra, Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, I Gusti Agung Ngurah Harta yang merupakan pembina dan pendiri Yayasan Sandi Murti, dan Arif Melky Kadafuk.
Menurut Hengky, Zet Hasan melaporkan petinggi FPI dengan mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersama dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Bali.
Polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 156 KUHP.
Polisi memasukkan laporan itu ke kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah terjadi di Jakarta, namun kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa.
"Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya.
Video Munarman yang diduga memfitnah pecalang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" saat dia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu Munarman menyebut Pecalang melempari rumah dan melarang muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," kata Munarman dalam video.