Presiden Joko Widodo akhirnya menanggapi wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurut Jokowi, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi rakyat Indonesia.
Isu ini bergulir menjelang pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR.
"Yang paling penting masyarakat semuanya bisa menerima dan tidak menjadi sebuah kontroversi. Yang paling penting itu," kata Jokowi kepada para jurnalis usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Gatot Soebroto, Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).
Baca Juga: Jokowi Ingin Industri Pertahanan RI Kompetitif di Pasar Dunia
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan bahwa saat ini RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR masih dalam tahap penyusunan. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada DPR agar bekerja dengan maksimal dan sebaik-sebaiknya.
"Proses politik dalam menyusun regulasi untuk Undang-Undang Pemilu kan masih dalam proses berlangsung di DPR, ya kita tunggu hasilnya yang ada di sana," ujar dia.
Jokowi pun berharap penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat diselesaikan dalam empat bulan ke depan guna menghindari dinamika politik yang berkepanjangan.
"Masih dalam proses, saya kira bulan ke-4 insya Allah selesai. Nanti akan saya sampaikan pada saatnya," tutur dia.
Untuk diketahui, beberapa fraksi di DPR mengajukan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden.