Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wenny Warrouw berkata, tidak ada aturan yang memperbolehkan pimpinan Polri menjadi Pembina untuk salah satu organisasi masyarakat.
"Belum ada ketentuannya. Belum ada aturan jelas seorang pimpinan, seperti Kapolda itu ikut di dalam suatu Ormas," kata Wenny di DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Hal ini dikatakan karena Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menjadi pembina organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Anton mengakui sebagai pembina ormas GMBI setelah ormas tersebut bersitegang dengan Front Pembela Islam (FPI) di Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). Menurut Wenny, perlu ditelusuri juga kebenarannya terkait adanya campur tangan Anton dalam kericuhan tersebut.
"Keterlibatan beliau sebagai pembina itu menurut kami itu abu-abu ya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Markas GMBI di Bogor dibakar oleh sekelompok orang. Peristiwa ini diduga dipicu oleh adanya isu anggota Front Pembela Islam (FPI) menjadi korban penusukan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menjelaskan kejadian itu dipicu oleh berkembangnya isu anggota FPI atas nama Syarief menjadi korban penusukan dan perusakan mobil akibat bentrokan di Mapolda Jawa Barat seusai pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq pada Kamis (12/1/2017). Hal inilah yang disebut Yusri memicu kemarahan massa FPI Ciampea.
Baca Juga: PAN Sebut Pansus Makar Belum Diperlukan