Tanggapi Buku Jokowi Undercover, Jokowi: Kalian Sudah Baca Belum?

Senin, 16 Januari 2017 | 14:05 WIB
Tanggapi Buku Jokowi Undercover, Jokowi: Kalian Sudah Baca Belum?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih menangani kasus buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri. Buku tersebut disoal karena di salah satu bagian penulis menuduh Presiden Joko Widodo, di antaranya sebagai anak anggota Partai Komunis Indonesia.

Ketika diminta menanggapi buku tersebut, Presiden Jokowi bicara secara diplomatis.

"Kalian (wartawan) sudah baca belum, dibaca saja sampai habis," kata Jokowi usai memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).

Jokowi kemudian berbicara tentang proses pembuatan buku yang baik dan benar. Pernyataan Jokowi mengisyaratkan bahwa dia menganggap proses pembuatan buku tersebut tidak ilmiah dan data-datanya tidak valid.

"Setiap pembuatan buku pasti ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi, ada data-data yang diperdalam di lapangan. Tentu ada sumber-sumber yang kredibel, bisa dipercaya yang bercerita tentang itu. Kalau data-datanya tidak ilmiah, sumbernya tidak jelas, kenapa saya harus baca, kenapa saya harus komentari," kata Jokowi.

Kasus buku bermula dari diskusi buku Jokowi Undercover yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga PKI. Usai diskusi, isi buku menjadi viral di media sosial.

Sampai akhirnya, Bambang Tri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan Ketua BIN A. M. Hendropriyono dan Michael Bimo.

Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang Tri tidak mendasar karena hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Saat ini, Bambang Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI