Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zein. Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwuno, mengatakan jika pemeriksaan saksi, itu dilakukan untuk mendalami adanya kegiatan safari yang dilakukan Kivlan Zein.
"Udah, udah selesai. Yang diperiksa empat orang, sebagai penyelenggara kegiatan safari yang dilakukan oleh TSK (Kivlan Zein) di Banten," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/1/2017).
Namun demikian, Argo enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kegiatan safari tersebut. Dia hanya membeberkan soal peran dari masing-masing keempat saksi yang ikut membantu dalam kegiatan yang dilakukan Kivlan Zein.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Kesepakatan Produktif RI-Jepang
"Ada yang punya bis, ada yang panitia menggerakkan kan ada semua, koordinator, yang punya bis akan nggak cuma satu, yang punya bis itu ada dua ya," katanya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diyakini mengetahui kasus tersebut. Dia juga tidak bisa berandai-andai kapan pelimpahan berkas kasus Kivlan Zein segera dilakukan.
"Masih (ada saksi yang bakal dipanggil). Pemeriksaannya masih panjang," kata dia.
Argo sebelumnya menjelaskan, jika pemeriksaan saksi yang berada di Padang tidak berkaitan dengan adanya demo 2 Desember 2016 lalu. Dia mengatakan, jika pemeriksaan saksi itu cenderung berkaitan dengan adanya pemufakatan dugaan makar yang telah menjerat Kivlan Zein sebagai tersangka.
"Kita tidak menghubungkan dengan 212. Kita terkait dengan kegiatan permufakatan makar aja," kata Argo, Kamis (12/1/2017) lalu.
Baca Juga: Nusron Wahid Minta Pendukung Agus dan Anies Pilih Ahok
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru melimpahkan berkas Sri Bintang, Jamran dan Rizal Kobar tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI.