Suara.com - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana melakukan perombakan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) usai masa kampanye selesai.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyerahkan kewenangan perombakan SKPD tersebut kepada Ahok. Menurutnya, ketika menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, dirinya memiliki kewenangan merombak SKPD.
"Itu menjadi kewenangan dia (Ahok) mau merombak separuh, setengah atau seperempat. Kewenangan saya hanya untuk menata ulang dan melantik, "ujar Sumarsono di Kereta Wisata dari Yogyakarta menuju Jakarta, Sabtu (15/1/2017).
Meski begitu, usulan perombakan SKPD tetap harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Baca Juga: Tak Serang Lawan, Prabowo Puas dengan Anies-Sandiaga
"Tetap harus dapat persetujuan dari Mendagri (Menteri dalam negeri) melalui Dirjen Otda. Keputusannya ya tergantung Dirjen Otda (Sumarsono )," kata dia.
Dirinya juga menyayangkan sikap Ahok yang menilai bahwa perombakan SKPD beberapa pekan lalu, tidak meminta saran dari Ahok. Kata Sumarsono, dirinya telah berkomunikasi dengan Ahok ketika melakukan perombakan.
"Sudah dilihat sama pak Ahok. Bahkan dikasih kertas kosong buat nulis nama, tapi dia nggak mau. Kalau Ahok mengatakan tidak mendapat ya itu mungkin dia (Ahok) lupa," tuturnya.
Ditegaskan Sumarsono, dirinya tak akan melakukan intervensi terhadap perombakan SKPD yang akan dilakukan Ahok jika kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, masih banyak daerah lain yang harus diperhatikan bukan hanya DKI Jakarta.
"Kepentingan saya ini lebih besar ngurusin daerah lain di Indonesia, bukan hanya Jakarta," paparnya.
Baca Juga: Tidak Mau Kalah Dari Anies, Sandiaga Juga Nyanyikan Lagu Oplosan