Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong Kementerian Dalam Negeri mempercepat revisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono usai menggelar rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di atas Kereta Wisata dari Yogyakarta menuju Jakarta, Kamis (15/1/2017).
"Kita mendorong Kemendagri melakukan revisi Undang-Undang nomor 29. Kita tahu Undang-undang itu penting, karena ketidakjelasan urusan Pemerintahan Daerah DKI Jakarta ini dibanding Undang-undang yang kita pelajari selama di Yogyakarta, berbeda dengan Jakarta, "ujar Sumarsono di dalam Kereta Wisata, Minggu (15/1/2017).
Sumarsono menuturkan bahwa dalam UU nomor 29 tahun 2007 belum memberikan hak otonomi daerah, yakni diberikannya anggaran daerah istimewa dari pemerintah pusat, seperti yang terjadi di D.I. Yogyakarta, Papua dan Aceh.
"Oleh karena itu dari daerah khusus yang ada, hanya DKI Jakarta yang masih belum ada kontribusi pusat untuk memberikan usulan dana untuk daerah DKI karena ketidakjelasan,"kata dia.
Maka dari itu, ia menginginkan daerah otonomi khusus memiliki citra yang mandiri dan punya otonomi.
"Kalau selama ini kan dana untuk DKI Jakarta untuk keperluan daerah dan sekaligus pusat karena nempel di daerah. Ini campur bawur, kita harus sudah mulai memilah fungsi daerah dan pusat," ucap Sumarsono.
Lebih lanjut, ia tak mempermasalahkan besaran anggaran yang nantinya akan diberikan kepada DKI Jakarta.
"DKI tidak permasalahkan besaran anggaran daerahnya tapi konsep keuangannya itu yang jadi masalah," tutur Sumarsono.
Ia menambahkan, ketika itu dirinya menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, sudah ada pembicaraan mengenai usulan dana otonomi daerah khusus, namun belum terealisasi.
"Dulu pernah juga Pemprov DKI menghadap ke saya sebagai Dirjen Otda, tapi tidak mampu mendeskripsikan keperluan itu secara jelas. Makanya sekarang sebagai Plt saya usulkan kepada saya yang juga adalah Dirjen Otda, jadi pasti disetujui," paparnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Tuty Kusumawati.
Kemudian hadir pula, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Dian Ekowati, Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lestari, Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi Dhany Sukma serta beberapa asisten Sekda.