Suara.com - Usai bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tujuan pertemuannya itu untuk mempelajari banyak hal soal pemerintahan di Yogyakarta.
"Poin pertama dalam menimba pengalaman yakni terkait pengelolaan keistimewaan Yogyakarta, Yogyakarta punya undang-undang sendiri, Undang-undang keistimewaan nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta,"ujar Sumarsono di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta, Sabtu malam (14/1/2017).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah mengajukan revisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah sebagai ibu kota negara Indonesia.
"Kita sedang mau revisi undang-undang nomor 29. DKI itu tidak jelas (seperti) Yogyakarta, itu urusan keistimewaan sangat clear, "ucap dia.
Baca Juga: Veteran Perang Berusia 90 Tahun Dapat Ijazah SMA Pertama
Kata Sumarsono, Yogyakarta merupakan daerah keistimewaan yang memiliki tata ruang dan pertanahan karena menyangkut sejarah. Tak seperti Jakata yang tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Tak hanya soal pemerintahan, untuk poin kedua, dia juga mendapat pelajaran soal wacana pengembangan paket wisata nusantara antara Jakarta, Yogyakarta dan Bali.
Soal budaya di Indonesia, katanya, hanya Yogyakarta yang rapi dan patut dijadikan teladan dan menjadi pedoman untuk belajar serta melestarikan budaya.