Suara.com - Seorang Pilot bernama Gema Merdeka Goeyardi melaporkan tujuh orang pilot lainnya ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu (14/1/2017) sore. Tujuh orang yang bekerja sebagai pilot di beberapa maskapai penerbangan tersebut diduga mencemarkan nama baik Gema dan memfitnahnya melalu media sosial.
"Pertama Tri SP diduga sebagai Inspektur 737 Boing, FR dan FN pilot Qatar Airwais, pilot RW, MTL di Garuda Indonesia, ENP Avian Star, dan AD di Atrotfist," kata Gema usai melapor ke Bareskrim Polri, jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Gema menceritakan, kejadian tersebut bermula dari akun media sosialnya yang dibanjiri komentar bermuatan fitnah usai dirinya memposting tulisan mengenai sebuah sekolah penerbangan.
"Dikatakan saya menipu, bilang saya bohong sana-sini," katanya.
Baca Juga: Menhub Usulkan Pilot Minimal Harus S1
Kata Gema, perbuatan tersebut turut menyebabkan perusahaan sekolah penerbangan yang diposting olehnya mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Pasalnya sejumlah siswa yang sempat mendaftar membatalkan proses pendidikan.
"Kerugian karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Para pelaku dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, lalu dimasukan juga UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE," tutup Gema.