Pelapor: Ahok Berupaya Membangun Opini dalam Persidangan

Sabtu, 14 Januari 2017 | 20:02 WIB
Pelapor: Ahok Berupaya Membangun Opini dalam Persidangan
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedri Kasman, salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama, menilai Ahok selalu berupaya membangun opini dengan menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang berbanding terbalik dengan pokok perkara dan fakta-fakta di persidangan.

"Sehingga persidangan tidak fokus pada pokok perkara, dan diduga Ahok membangun opini untuk kepentingan politiknya pribadi," kata Pedri, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Menurut Pedri, tim kuasa hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan pribadi saksi-saksi, dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi.

"Padahal saksi pelapor adalah korban. Bahkan ada ancaman dari pihak terdakwa untuk mempidanakan para saksi. Tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia," ujarnya.

Pedri menyatakan, saksi yang melaporkan tindak pidana ini adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana juga umat Muslim seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai oleh terdakwa.

"Saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia rasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama," kata Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu.

Atas adanya kondisi itu, Pedri pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih berperan aktif secara maksimal membantah pertanyaan dan pernyataan yang tidak relevan dari pihak terdakwa dalam persidangan.

"Hal ini perlu dilakukan, demi menjaga marwah dan martabat persidangan yang terhormat. Hal ini penting, karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran surat dakwaan," ungkap Pedri.

Sebelumnya, saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain adalah Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, serta Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI