Suara.com - Pihak penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan Walikota Jakarta Pusat Tahun 2010-2011. Selain sejumlah saksi yang sudah diperiksa, polisi juga sedang menghitung kerugian negara akibat proyek yang dijalankan pada era pemerintahan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
"Masih ditaksir ya (kerugian negaranya)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Menurut Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya tersebut, Sylviana Murni bisa saja dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut, namun itu jika diperlukan. Tapi, dia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan jadwalnya.
"Saat ini masih penyelidikan, apabila penyidik membutuhkan keterangannya, pasti akan dipanggil. Tapi sampai saat ini belum ada perencanaan akan dipanggil," katanya.
Sementara menurut Kabareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, proses pengumpulan keterangan terus dilakukannya hingga saat ini. Saat ini kata dia sudah meminta keterangan kepada 19 orang yang berstatus sebagai terperiksa.
"Masih pengumpulan bahan keterangan, masuh penyelidikan. Itu kan muncul di media sosial, kita sedang kumpul data," kata Ari Dono.
Dia menegaskan akan menaikan kasus tersebut ke tahap selanjutnya, bila memang diindikasikan ada keterlibatan Calon Wakil Calon Gubernur DKI Nomor Urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.
"Nanti semua. Nanti akan sampai, bertahan. Nanti kita investigasi semuanya dari data-data yang ada, kalau memang ditemukan bukti, akan kita gelar perkara bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak," tutup Rikwanto.
Diketahui, Masjid tersebut dibangun ketika Sylviana menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Setelah mantan none Jakarta itu dipromosikan menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, posisinya digantikan oleh Saefullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Peresmian masjid dilakukan pada 30 Januari 2011.
Terkait tudingan adanya korupsi dalam pembangunan masjid tersebut, Sekda DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Saefullah menjelaskan, pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada 3 juni dengan kontrak sebesar Rp27 miliar.
"Nah waktu itu pembangunan berhenti, benar. Tapi tahun 2011 ada tambahan anggaran lagi sebesar Rp5,6 miliar," kata Saefullah.
Dia menjelaskan, anggaran kedua itu sudah menjadi tanggung jawabnya. Pasalnya dirinya sudah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat sejak 4 November 2010.
Masjid itu akhirnya selesai dibangun tahun 2011 dan langsung bisa digunakan. Sebelum digunakan, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pembangunan Masjid Al Fauz.
"Nah kan biasa kalau proyek fisik itu ada kelebihan nilai setelah audit BPK, itu kan biasa. Ada kelebihan yang harus dikembalikan nih," kata Saefullah.
Ternyata lanjut dia, ada kelebihan anggaran sebesar Rp108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz Tahun 2011. Saefullah mengatakan, Pemkot Jakarta Pusat sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.