Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, tentunya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
"Demokrasi merupakan salah satu ciri khasnya kebebasan menyampaikan pendapat," kata Tito dalam apel perayaan ulang tahun Satuan Pengamanan (Satpam) ke-36, di Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2017).
Tito meminta dalam menyampaikan kebebasan berpendapat tidak dilakukan dengan cara yang inkonstitusional.
"Tapi demokrasi tidak boleh dinodai dengan kegiatan inkonstitusional yang justru merusak nilai demokrasi itu sendiri," ujar Tito.
Baca Juga: Berkas Sri Bintang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurut, Tito, akan terdapat efek domino dari penyampaian pendapat yang inkonstitusional. Salah satu efeknya, yakni mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
"Seperti demokrasi anarkis, dapat mengakibatkan terpecahnya bangsa ini," kata Tito.