Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Fernita Darwis terkait kasus dugaan memalsukan tanda tangan Ketua Umum PPP Djan Faridz.
"Iya kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap satu orang dilakukan 11 Januari 2016 oleh tim Subdit Keamanan Negara, Polda Metro," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (13/1/2017).
Fernita ditangkap di kantor DPP PPP, Jalan, Diponegoro, nomor 60, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fernita dilaporkan kuasa hukum Djan Faridz, Andrias Herminanto N. Laporan tersebut bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum pada tanggal 15 Februari 2016. Fernita dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Argo mengatakan Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk melakukan scanning tanda tangan Djan Faridz.
"Itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri dengan kalimat tanda tangan ketum dan sekjen di scan saja saya yang bertanggungjawab," ujar Argo.
DPP PPP kubu Djan Faridz merasa dirugikan oleh tindakan Fernita.
"Kerugian berupa materi transportasi bolak balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui persetujuan KPU bahwa satu partai atau gabungan tidak dapat mencalonkan dua pasangan calon," kata Argo.
Sampai saat ini polisi telah memeriksa 10 saksi, salah satunya Djan Faridz.
Polisi telah menyita barang bukti, di antaranya tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA.