Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Sundari Kusuma berharap proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat tetap berlanjut. Habib dilaporkan oleh putri mantan Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, dengan kasus dugaan dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.
"Karena ini proses hukum berjalan biarkan berlanjut, nggak bisa proses hukum diberhentikan ditengah hanya karena sebuah argumen," kata Eva, Jumat (13/1/2017).
Anggota Komisi XI DPR berharap perkara tersebut masuk ke meja hijau. Dengan demikian, Rizieq dan Sukmawati dapat sama-sama dapat memberikan kesaksian.
"Bisa membela diri atau membantah itulah indahnya kebenaran yang akan ditemukan di pengadilan. Semuanya berbasis hukum, tidak subyektifitas," kata Eva.
Rizieq diperiksa penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017) sekitar enam setengah jam. Dia mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menilai Rizieq kurang kooperatif.
"Yang bersangkutan bersikap kurang kooperatif. Isi dari barang bukti video yang kami tunjukkan tidak diakui. Alasannya, video itu hasil editan dengan durasi lebih kurang dua menit karena yang bersangkutan merasa memberi ceramah sekitar satu jam," kata Anton.
Anton mengatakan hal itu tidak menjadi masalah bagi penyidik. Sebab, kata dia, penyidik tidak mencari pengakuan, melainkan pembuktikan.
Setelah memeriksa Rizieq, penyidik akan mengonfrontasi dengan saksi yang lain.
Usai pemeriksaan, Rizieq meminta Sukmawati untuk menarik laporan dan meminta maaf.