Rizieq Tak Akui Hina Pancasila, Polisi: Hakim akan Menguak

Jum'at, 13 Januari 2017 | 12:14 WIB
Rizieq Tak Akui Hina Pancasila, Polisi: Hakim akan Menguak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika diperiksa penyidik Polda Jawa Barat sebagai saksi terlapor, pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, mengaku tidak pernah melakukan tindakan penodaan terhadap Pancasila dan dia juga tidak mengakui keaslian video ceramahnya yang menjadi barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan sikap Rizieq tidak akan mempengaruhi proses penanganan kasus dugaan dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Sukarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

"Namun itu tidak mempengaruhi kelanjutan penyidikannya. Nanti di pengadilan, hakim akan menguak, menguji dan mengungkapkan tentang apa saja yang masih dipermasalahkan oleh pihak-pihak," kata Rikwanto, Jumat (13/1/2017).

Menurut Rikwanto sikap tidak mau mengakui seperti yang ditunjukkan Rizieq merupakan hal yang wajar.

"Itu biasa terjadi, penolakan terhadap barang bukti yang ada walaupun sudah di uji labfor, dan itu dibolehkan dalam proses penyidikan," katanya.

Rikwanto menambahkan bisa saja nanti hasil berita acara pemeriksaan di kepolisian dicabut di dalam persidangan.

"Sebuah BAP yang sudah ditandatangani juga ditarik kembali oleh yang diperiksa didalam sebuah persidangan," kata Rikwanto.

Rizieq diperiksa penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017) sekitar enam setengah jam. Dia mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menilai Rizieq kurang kooperatif.

"Yang bersangkutan bersikap kurang kooperatif. Isi dari barang bukti video yang kami tunjukkan tidak diakui. Alasannya, video itu hasil editan dengan durasi lebih kurang dua menit karena yang bersangkutan merasa memberi ceramah sekitar satu jam, kata Anton.

Anton mengatakan hal itu tidak menjadi masalah bagi penyidik. Sebab, kata dia, penyidik tidak mencari pengakuan, melainkan pembuktikan.

Setelah memeriksa Rizieq, penyidik akan mengonfrontasi dengan saksi yang lain.

Rizieq terancam dikenakan Pasal 154 dan 310 KUHP tentang penghinaan terhadap simbol negara dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman pasal tersebut masing-masing maksimal empat tahun dan sembilan bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI