Anton mengatakan hal itu tidak menjadi masalah bagi penyidik. Sebab, kata dia, penyidik tidak mencari pengakuan, melainkan pembuktikan.
Setelah memeriksa Rizieq, penyidik akan mengonfrontasi dengan saksi yang lain.
Rizieq terancam dikenakan Pasal 154 dan 310 KUHP tentang penghinaan terhadap simbol negara dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman pasal tersebut masing-masing maksimal empat tahun dan sembilan bulan penjara.