Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru dalam perkara dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Kristijan P Djati di Makassar, Kamis (12/1/2017).
Mappatunru sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp23 miliar.
Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan untuk membayar denda sebesar RP200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai melanggar Pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Rizeq Shihab ke Polda Banten Pakai Pajero Sport B 1 FPI
Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013 itu tidak pernah mengusulkan anggaran dana aspirasi yang telah merugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan mengawasi secara langsung maupun tidak langsung proyek yang didanai APBD tersebut.
"Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.
Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. (Antara)
Baca Juga: Penjelasan Suami Rey Utami Perusahaannya Dianggap Ilegal oleh OJK