Polisi berencana meminta keterangan ahli keagamaan Keuskupan Agung Jakarta terkait penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
"Ya kalau memang itu nanti harus dibutuhkan, ya (Keuskupan Agung Jakarta) akan diminta keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono, Kamis (12/1/2017)
Namun, Argo belum bisa memastikan mengenai kapan ahli agama tersebut dilakukan.
"Kita belum mendapatkan informasi dari penyidik ya kapan manggilnya. Nanti kalau udah ada saya sampaikan," katanya.
Polisi telah meminta pendapat ahli dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk mengusut kasus serupa.
"Iya itu kan bagian dari penyelidikan. Kita mencari keterangan-keterangan yang berkaitan dengan kasus itu," kata dia
Selain meminta keterangan ahli agama, polisi juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli IT.
"Ya dari saksi ahli agama ada, dari IT ada, ahli pidana ada, nanti kan semuanya yang berkaitan dengan itu," kata dia.
Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video berisi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), diduga bermuatan penghinaan terhadap agama. Video tersebut beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Ya kalau memang itu nanti harus dibutuhkan, ya (Keuskupan Agung Jakarta) akan diminta keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono, Kamis (12/1/2017)
Namun, Argo belum bisa memastikan mengenai kapan ahli agama tersebut dilakukan.
"Kita belum mendapatkan informasi dari penyidik ya kapan manggilnya. Nanti kalau udah ada saya sampaikan," katanya.
Polisi telah meminta pendapat ahli dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk mengusut kasus serupa.
"Iya itu kan bagian dari penyelidikan. Kita mencari keterangan-keterangan yang berkaitan dengan kasus itu," kata dia
Selain meminta keterangan ahli agama, polisi juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli IT.
"Ya dari saksi ahli agama ada, dari IT ada, ahli pidana ada, nanti kan semuanya yang berkaitan dengan itu," kata dia.
Rizieq dilaporkan oleh sejumlah organisasi menyusul video berisi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), diduga bermuatan penghinaan terhadap agama. Video tersebut beredar luas di media sosial.
Organisasi yang melaporkan Rizieq, yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute.
Dalam laporan, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.