Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran ribuan obat palsu yang mengandung zat berbahaya Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pemilik dan distributor berinisial M (33) dan MS (50) telah diringkus.
"Obat-obatan ini tidak kita temukan di kios-kios sana (Pasar Pramuka). Di sana cuma transaksinya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).
Wahyu mengatakan biasanya obat palsu tersebut dijual ke kalangan remaja, khususnya pelajar.
"Penggunaannya harus dengan resep dokter. Penggunaan obat dalam jumlah banyak dapat menimbulkan halusinasi bagi konsumennya," kata Wahyu.
Obat palsu tersebut merupakan obat-obatan keras, di antaranya Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul, dan Dexto Metorpham. Mereka juga menjual obat penenang, seperti Trihexyphenidyl 2 mg, Alprazolam 1 mg, Risperidone 2, Xlozapine 25, Zypraz 1 mg, Valdimex Diazepam 5 gram, Actazolam 1mg, Merlopam Lorazepam 2mg, Riklona Clonazepam 2mg, Tramadol, Chlorpromazine, Dextromethorphsn 15 mg, dan Hexymer 2 mg.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat apotek di sekitar Jabodetabek yang masih dimiliki salah satu pelaku.
"Dari empat apotek, dua yang sudah kita temukan menjual obat-obatan palsu tersebut dan satu toko obat," katanya.
Obat-obatan ini berasal dari kawasan Tangerang. Para pelaku juga menjualnya secara online.
Harganya mulai dari harga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per paket dengan isi 10 butir pil. Keuntungan dari bisnis haram ini mencapai Rp400 juta per bulan.
Selain menyita obat palsu, polisi juga menyita satu unit air softgun yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melakukan razia.
"Digunakan pelaku untuk menakut-nakuti petugas POM yang akan melakukan pemeriksaan," katanya.
"Obat-obatan ini tidak kita temukan di kios-kios sana (Pasar Pramuka). Di sana cuma transaksinya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).
Wahyu mengatakan biasanya obat palsu tersebut dijual ke kalangan remaja, khususnya pelajar.
"Penggunaannya harus dengan resep dokter. Penggunaan obat dalam jumlah banyak dapat menimbulkan halusinasi bagi konsumennya," kata Wahyu.
Obat palsu tersebut merupakan obat-obatan keras, di antaranya Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul, dan Dexto Metorpham. Mereka juga menjual obat penenang, seperti Trihexyphenidyl 2 mg, Alprazolam 1 mg, Risperidone 2, Xlozapine 25, Zypraz 1 mg, Valdimex Diazepam 5 gram, Actazolam 1mg, Merlopam Lorazepam 2mg, Riklona Clonazepam 2mg, Tramadol, Chlorpromazine, Dextromethorphsn 15 mg, dan Hexymer 2 mg.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat apotek di sekitar Jabodetabek yang masih dimiliki salah satu pelaku.
"Dari empat apotek, dua yang sudah kita temukan menjual obat-obatan palsu tersebut dan satu toko obat," katanya.
Obat-obatan ini berasal dari kawasan Tangerang. Para pelaku juga menjualnya secara online.
Harganya mulai dari harga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per paket dengan isi 10 butir pil. Keuntungan dari bisnis haram ini mencapai Rp400 juta per bulan.
Selain menyita obat palsu, polisi juga menyita satu unit air softgun yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melakukan razia.
"Digunakan pelaku untuk menakut-nakuti petugas POM yang akan melakukan pemeriksaan," katanya.