Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah tengah membentuk lembaga anti-hoax. Lembaga ini untuk menangani banyaknya informasi hoax (sampah) di media sosial yang provokatif dan meresahkan publik.
Lebih jauh, Wiranto menjelaskan bahwa Lembaga Anti Hoax ini fungsi dan tugasnya berbeda dengan Badan Cyber Nasional.
"Berbeda. Jadi jangan dicampuradukkan antara Badan Cyber Nasional dengan satu kegiatan anti-hoax," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Wiranto menjelaskan, Badan Cyber Nasional ruang lingkupnya lebih luas, yaitu memproteksi kegiatan-kegiatan Indonesia yang berhubungan dengan cyber agar bebas dari cyber attack. Sedangkan Lembaga Anti Hoax berfungsi untuk menetralisir informasi spam yang berkembang di medsos dan meresahkan publik.
"Untuk menetralisir perilaku-perilaku di media sosial yang justru bisa merusak ketenteraman masyarakat, bisa merusak kepercayaan masyarakat, membingungkan masyarakat. Dan itu di mana-mana dilarang menggunakan medsos untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan yang justru tidak sejalan dengan membangun dan mengamankan negeri ini," terang dia.
Sementara itu mengenai regulasi yang akan digunakan dalam pemberhentian informasi hoax, Wiranto menuturkan bahwa masih dalam penggodokan.