Polisi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis SPBU

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis SPBU
Kanit IV Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi (tengah), saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/1/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Terakhir mereka beraksi di SPBU Jatiwarna, Bekasi, Selasa (3/1) lalu.

Suara.com - Pihak kepolisian telah meringkus komplotan bandit yang biasa menjalankan aksi perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial SA alias Bulku, SH dan S.

Kanit IV Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, SA alias Bulku yang menjadi otak perampokan, telah ditembak mati karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.

"Satu pelaku atas nama SA alias Bulku yang merupakan eksekutor, dilakukan tindakan tegas karena melawan. Dan dua orang lainnya atas nama SH dan S ditangkap dalam keadaan hidup," kata Arsya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Menurut Arsya, komplotan ini sudah tiga kali melakukan perampokan di SPBU. Terakhir, mereka menyasar SPBU di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, pada Selasa (3/1) lalu. Sementara, dua SPBU yang lebih dahulu dirampok ada di kawasan Jati Asih dan Pantai Indah Kapuk.

"Memang kelompok ini spesialis merampok SPBU," kata Arsya.

Para bandit ini juga disebut tidak segan-segan melukai korban. Dari perampokan yang terjadi di Bekasi, mereka juga melukai petugas keamanan bernama Agus. Dari perampokan SPBU itu, para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp300 juta.

"Modus operandi kelompok ini adalah dengan menghadang korban yang merupakan satpam bernama Agus yang mengantarkan uang hasil penjualan di SPBU ke bank," paparnya.

Arsya juga menjelaskan bahwa hasil perampokan itu telah dibagi di antara masing-masing anggota komplotan, terkecuali SA selaku otaknya yang mendapat bagian lebih besar.

"Jadi tiap orang (anggota) dapat Rp30 juta, dan semua uangnya dihabiskan foya-foya," kata dia.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita beberapa barang bukti berupa golok, sejumlah handphone, sepeda motor, perhiasan hasil kejahatan, baju, buku tabungan, dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Polisi juga disebutkan masih memburu dua pelaku lain, yakni IS dan R alias Kocor yang hingga kini masih buron.